HUT Kemerdekaan RI, 12.164 Napi se-Jawa Barat Terima Remisi, 266 Bebas
BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 12.164 narapidana atau warga binaan pemasyarakat (WBP) yang menjalani hukuman lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) se-Jawa Barat, menerima remisi HUT ke-76 Kemerdekaan RI. Bahkan 266 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas.
"Jumlah yang diusulkan untuk mendapatkan remisi 17 Agustus sebanyak 12.164 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Taufiqurakhman, Senin (16/8/2021).
Taufiq menyatakan, para napi tersebut diusulkan menerima remisi umum (RU) I dan remisi umum II. Remisi umum I merupakan potongan masa hukuman, sedangkan remisi umum II adalah napi yang saat menerima remisi langsung bebas. "RU II napi yang saat dapat remisi, sudah habis masa pidananya sehingga langsung bebas," ujar dia.
Jumlah napi yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas, tutur Taufiqurakhman, sebanyak 266 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi I sebanyak 11.898 orang.
Editor: Agus Warsudi