17 Napi Tipikor di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi, Kecuali Setya Novanto

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 73 narapida atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung menerima remisi atau potongan masa hukuman khusus Hari Kemerdekaan RI. Dari total 73 WBP itu, 17 di antaranya napi kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Namun dari 17 napi tipikor yang menerima remisi, tak ada nama tenar seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan Menpora Imam Nahrawi, dan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Ketiga napi tipikor yang terjerat kasus korupsi e-KTP, dana hibah KONI, dan dana bansos Kota Bandung itu tak menerima remisi.
"Ada 17 napi Tipikor dari 73 napi yang dapat remisi," kata Kalapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar mengatakan kepada wartawna melalui sambungan telepon, Selasa (17/8/2021).
Elly Yuzar menyatakan, mantan Wali Kota Tomohon Jefferson Rumajar yang paling banyak menerima potongan masa hukuman, yaitu enam bulan. Namun tidak ada satupun dari 73 napi di Lapas Sukamiskin yang menerima remisi langsung bebas atau remisi umum II. "Seingat saya Jefferson paling banyak enam bulan. Dia (Jefferson) kasus tipikor," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi