get app
inews
Aa Text
Read Next : Curi HP untuk Anak Belajar Online, Ibu di Pare-Pare Bebas lewat Restorative Justice

15.039 Kasus Diselesaikan secara Restorative Justice, Kabareskrim: Harapan Baru Pencarian Keadilan

Selasa, 19 April 2022 - 19:41:00 WIB
15.039 Kasus Diselesaikan secara Restorative Justice, Kabareskrim: Harapan Baru Pencarian Keadilan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (FOTO: ISTIMEWA)

"Sedangkan tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi, dan perkara terhadap nyawa orang," ucap Komjen Pol Agus Andrianto.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut