15.039 Kasus Diselesaikan secara Restorative Justice, Kabareskrim: Harapan Baru Pencarian Keadilan
Selasa, 19 April 2022 - 19:41:00 WIB
"Sedangkan tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi, dan perkara terhadap nyawa orang," ucap Komjen Pol Agus Andrianto.
Editor: Agus Warsudi