get app
inews
Aa Text
Read Next : Curi HP untuk Anak Belajar Online, Ibu di Pare-Pare Bebas lewat Restorative Justice

15.039 Kasus Diselesaikan secara Restorative Justice, Kabareskrim: Harapan Baru Pencarian Keadilan

Selasa, 19 April 2022 - 19:41:00 WIB
15.039 Kasus Diselesaikan secara Restorative Justice, Kabareskrim: Harapan Baru Pencarian Keadilan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (FOTO: ISTIMEWA)

JAKARTA, iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, sepanjang 2021 hingga Maret 2022, Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara kasus dengan restorative justice. Jumlah ini (perkara yang diselesaikan secara restorative justice) meningkat 28,3 persen dari tahun sebelumnya (2020-2021) sebesar 9.199 kasus.

Data dan fakta tersebut disampaikan Kabareskrim Polri dalam kegiatan talkshow bertajuk 'Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan', Selasa (19/4/2022).

Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan, dengan pendekatan restorative justice yang diterapkan oleh Polri saat ini, sebanyak 1.052 polsek yang tersebar di 343 polres seluruh Indonesia, sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut