15.039 Kasus Diselesaikan secara Restorative Justice, Kabareskrim: Harapan Baru Pencarian Keadilan
Polsek, ujar Agus, merupakan ujung tombak Polri dalam pelayanan dan paling bersentuhan langsung dengan masyarakat. Polsek harus menjadi basis resolusi penyelesaian perkara ringan secara berkeadilan dengan cara dialog, mediasi, dan problem solving.
"Seperti pertikaian warga atau bentuk-bentuk gangguan kamtibmas lain. Ini merupakan upaya restorative justice sesuai visi Presisi Kapolri (Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo)," ujar Kombes Pol Agus.
Kabareskrim menyatakan, restorative justice menjadi prioritas kepolisian dalam menyelesaikan perkara. Sebab itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni, penegakan hukum dengan mengedepankan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Editor: Agus Warsudi