get app
inews
Aa Text
Read Next : Curi HP untuk Anak Belajar Online, Ibu di Pare-Pare Bebas lewat Restorative Justice

15.039 Kasus Diselesaikan secara Restorative Justice, Kabareskrim: Harapan Baru Pencarian Keadilan

Selasa, 19 April 2022 - 19:41:00 WIB
15.039 Kasus Diselesaikan secara Restorative Justice, Kabareskrim: Harapan Baru Pencarian Keadilan
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (FOTO: ISTIMEWA)

JAKARTA, iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, sepanjang 2021 hingga Maret 2022, Polri telah menyelesaikan 15.039 perkara kasus dengan restorative justice. Jumlah ini (perkara yang diselesaikan secara restorative justice) meningkat 28,3 persen dari tahun sebelumnya (2020-2021) sebesar 9.199 kasus.

Data dan fakta tersebut disampaikan Kabareskrim Polri dalam kegiatan talkshow bertajuk 'Restorative Justice Harapan Baru Pencarian Keadilan', Selasa (19/4/2022).

Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan, dengan pendekatan restorative justice yang diterapkan oleh Polri saat ini, sebanyak 1.052 polsek yang tersebar di 343 polres seluruh Indonesia, sudah tidak lagi melakukan proses penyidikan.

Polsek, ujar Agus, merupakan ujung tombak Polri dalam pelayanan dan paling bersentuhan langsung dengan masyarakat. Polsek harus menjadi basis resolusi penyelesaian perkara ringan secara berkeadilan dengan cara dialog, mediasi, dan problem solving

"Seperti pertikaian warga atau bentuk-bentuk gangguan kamtibmas lain. Ini merupakan upaya restorative justice sesuai visi Presisi Kapolri (Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo)," ujar Kombes Pol Agus.

Kabareskrim menyatakan, restorative justice menjadi prioritas kepolisian dalam menyelesaikan perkara. Sebab itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni, penegakan hukum dengan mengedepankan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. 

"Penekanan Bapak Kapolri, penyidik harus memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remidium). Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," tutur Kabareskrim.

Namun, kata Komjen Pol Agus Andrianto, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Hal itu sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, di mana kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui restorative justice harus memenuhi persyaratan materil. 

Antara lain, perkara tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme, dan separatisme, serta bukan pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.

"Sedangkan tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice, yakni, terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi, dan perkara terhadap nyawa orang," ucap Komjen Pol Agus Andrianto.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut