get app
inews
Aa Text
Read Next : Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Pekan Depan

13 Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Tuntut Ganti Rugi

Kamis, 06 Januari 2022 - 14:30:00 WIB
13 Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Tuntut Ganti Rugi
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan belasan santriwati di Kota Bandung, saat ditangkap polisi. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 13 santriwati korban pemerkosaan terdakwa Herry Wirawan menuntut restitusi atau pembayaran ganti rugi. Para korban menuntut terdakwa Herry Wirawan membayar tiga poin kerugian.

Tuntutan itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pemerkosaan belasan santriwati di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (6/1/2021).

Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanev Jopa mengatakan, dalam persidangan, LPSK hadir sebagai saksi ahli. Saat persidangan, pembahasan lebih banyak tentang restitusi atau permohonan ganti rugi para korban.

"Di PP 43/2017, tentang turunan UU Perlindungan Anak, dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian atau restitusi," kata Abdanev Jopa kepada wartawan seusai sidang, Kamis (6/1/2022). 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut