13 Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Tuntut Ganti Rugi
BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 13 santriwati korban pemerkosaan terdakwa Herry Wirawan menuntut restitusi atau pembayaran ganti rugi. Para korban menuntut terdakwa Herry Wirawan membayar tiga poin kerugian.
Tuntutan itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pemerkosaan belasan santriwati di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (6/1/2021).
Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanev Jopa mengatakan, dalam persidangan, LPSK hadir sebagai saksi ahli. Saat persidangan, pembahasan lebih banyak tentang restitusi atau permohonan ganti rugi para korban.
"Di PP 43/2017, tentang turunan UU Perlindungan Anak, dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian atau restitusi," kata Abdanev Jopa kepada wartawan seusai sidang, Kamis (6/1/2022).
Abdanev Jopa menyatakan, tiga komponen ganti rugi yang harus dibayar terdakwa Herry Wirawan. Pertama, ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan. Kedua penderitan yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
"Ketiga biaya medis dan psikologi yang timbul akibat proses hukum yang sedang berlangsung ini. Tiga poin komponen itu diajukan para korban yang LPSK hutang nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," ujarnya.
Namun, Abdanev Jopa enggan membeberkan besaran ganti rugi yang dituntut para korban dan harus dibayar oleh terdakwa Herry Wirawan. Sebab, masing-masing korban memiliki jumlah kerugian berbeda.
"Nilai kerugian para korban nanti diungkap saat putusan. Tiap orang beda. Pertama, terkait penilaian psikologis, kebutuhan psikis dan pemulihan ke depan masing masing korban. Setiap korban kebutuhan berbeda," tutur Abdanev.
Sementara itu, Herry Wirawan (36), terdakwa pemerkosa 13 santriwati akan menjalani sidang tuntutan pada sidang pekan depan. Berdasarkan dakwaan, Herry Wirawan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Dodi Gazali Emil mengatakan, sidang pekan depan mengaggendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). "Tuntutan minggu depan. Jadwal akan ditentukan setelah sidang," kata kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan melalui sambungan telepon.
Agenda sidang kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung hari ini, Kamis (6/1/2022), ujar Dodi Gazali Emil, mendengarkan keterangan satu saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Agenda hari ini keterangan ahli dari LPSK saja, satu orang untuk menjelaskan penanganan korban dan sebagainya," ujar Dodi Gazali Emil.
Setelah tuntutan, sidang tahap selanjutnya pembelaan dari terdakwa Herry Wirawan, kemudian dilanjutkan replik dan duplik dan agenda terakhir putusan yang mungkin bakal digelar pada akhir Januari atau awal Februari 2022.
Desakan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, Herry Wirawan layak dihukum jauh lebih berat daripada 20 tahun penjara. Bahkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai Herry Wirawan layak dihukum kebiri, penjara seumur hidup, atau bahkan diganjar hukuman mati.
Sedangkan Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana akan mempertimbangkan desakan masyarakat untuk menjatuhkan hukuman kebiri, penjara seumur hidup, dan mati terhadap terdakwa Herry Wirawan. Kejati Jabar akan melihat perkembangan fakta-fakta persidangan.
Sementara, fakta-fakta persidangan mengungkap kekejian dan kejahatan Herry Wirawan terhadap para santriwati. Kajati Jabar Asep N Mulyana sekaligus jaksa penuntut umum (JPU) dalam para ini menyatakan, kejahatan Herry Wirawan sangat luar biasa dan telah terencana.
Diketahui, kekejian dan kegilaan Herry Wirawan kembali terungkap di persidangan kasus pemerkosaan santriwati yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (30/12/2021). Terdakwa Herry Wirawan kerap memperkosa santriwati korban di depan istrinya sendiri.
Para santriwati dan istri dicuci otaknya oleh Herry. Sehingga, Herry leluasa melakukan pemerkosaan selama 5 tahun dan tak ada yang berani melawan. Selain itu, Herry diduga menggunakan uang bantuan yang diterima yayasan untuk kepentingan pribadi.
Fakta-fakta keji dan gila Herry Wirawan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana sekaligus jaksa penuntut umum (JPU) kasus itu seusai sidang.
Perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz atau guru terhadap korban santriwati berlangsung di beberapa tempat selama lima tahun dari 2016 hingga 2021. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan dilakukan Herry di pesantren, mes, apartemen, dan hotel.
Terdakwa Herry memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren Tahfiz Madani Boarding School Cibiru, pesantren Manarul Huda Antapani, mes Cibiru Hilir, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Akibat perbuatan terkutuk ustaz HW, tujuh santriwati korban telah melahirkan sembilan bayi. Bayi-bayi hasil pemerkosaan itu diduga disebut sebagai anak yatim piatu oleh Herry Wirawan untuk menggalang bantuan dari para dermawan.
Editor: Agus Warsudi