116 Penjahat Jalanan Resahkan Warga Kota Bandung Ditangkap, Didominasi Geng Motor
BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 116 pelaku kejahatan jalanan atau street criminal yang meresahkan warga Kota Bandung ditangkap Polrestabes Bandung dan polsek jajaran. Mereka melakukan kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor), pencurian disertai kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, 116 pelaku kejahatan jalanan itu ditangkap terkait 85 kasus di Kota Bandung selama satu bulan terakhir 12 April hingga 17 Mei 2021.
Dari 85 kasus kejahatan jalanan itu, kata AKBP Adanan, 69 kasus tindak kejahatan jalanan dilanjutkan dengan penyidikan dan 16 diproses melalui restorative justice sesuai arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Puluhan kasus yang kami ungkap dalam satu bulan ini terdiri atas curat, curas, curanmor, pencabulan, penipuan, dan penggelapan," kata Kasatreskrim di Makosat Reskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (19/5/2021).
Editor: Agus Warsudi