116 Penjahat Jalanan Resahkan Warga Kota Bandung Ditangkap, Didominasi Geng Motor
BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 116 pelaku kejahatan jalanan atau street criminal yang meresahkan warga Kota Bandung ditangkap Polrestabes Bandung dan polsek jajaran. Mereka melakukan kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor), pencurian disertai kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, 116 pelaku kejahatan jalanan itu ditangkap terkait 85 kasus di Kota Bandung selama satu bulan terakhir 12 April hingga 17 Mei 2021.
Dari 85 kasus kejahatan jalanan itu, kata AKBP Adanan, 69 kasus tindak kejahatan jalanan dilanjutkan dengan penyidikan dan 16 diproses melalui restorative justice sesuai arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Puluhan kasus yang kami ungkap dalam satu bulan ini terdiri atas curat, curas, curanmor, pencabulan, penipuan, dan penggelapan," kata Kasatreskrim di Makosat Reskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (19/5/2021).
Perincian 85 kasus itu, ujar AKBP Adanan, 22 curat, lima curas, enam curanmor, 8 kasus kepemilikan sajam, 23 kasus pengeroyokan, satu pemerasan, tiga pencabulan, dan 17 penipuan dan penggelapan.
"Sebanyak 116 pelaku kejahatan yang diamankan itu, yakni 36 pelaku curat, lima curas, tujuh curanmor, 11 kepemilikan sajam, 31 pengeroyokan, tia pencabulan, dan 20 tersangka penipuan dan penggelapan," ujar AKBP Adanan.
Kasus pengeroyokan, tutur Kasatreskrim, didominasi oleh kelompok bermotor atau geng motor di Kota Bandung. Guna menekan aksi onar dan merasahkan yang dilakukan geng motor, jajaran diinstruksi untuk melakukan tindakan tegas dan terukur.
"Sejumlah barang bukti diamankan dari pengungkapan puluhan kasus kejahatan jalanan ini. Di antaranya, tujuh motor, dua mobil, 10 golok, tujuh pisau, berbagai ponsel, dan dua pucuk airsoft gun," tutur Kasatreskrim.
Editor: Agus Warsudi