get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Jahat Pemuda Majalengka Cabuli Remaja Pria, Ancam Sebar Video Mesum Korban

10 Pengedar Ditangkap di Majalengka, 15.700 Butir Obat Terlarang dan 17 Paket Narkoba Disita

Senin, 21 Juni 2021 - 21:59:00 WIB
10 Pengedar Ditangkap di Majalengka, 15.700 Butir Obat Terlarang dan 17 Paket Narkoba Disita
Kasatres Narkoba Polres Majalengka AKP Udyanto menunjukkan barang bukti narkoba dan 10 tersangka. (Foto: Humas Polres Majalengka)

MAJALENGKA, iNews.id - Sebanyak 15.700 butir obat terlarang dan 17 paket narkoba jenis sabu, tembakau gorila, dan ganja disita Satnarkoba Polres Majalengka. Selain itu, polisi juga menangkap 10 pengedar barang haram tersebut. 

Ke-10 tersangka itu berinisial ZA (40), RG (33), PI (24), FA (38), GA (26), RZ (22), FR (23), HS (41), HI (29), dan DA (44). "Mereka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda," kata Kasatres Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto saat konferensi pers, Senin (21/6/2021).

AKP Udiyanto mengemukakan, barang haram tersebut disita dari 10 tersangka hasil dari operasi penyakit masyarakat (pekat) selama satu bulan, Mei-Juni 2021.

Barang bukti yang disita dari para tersangka itu antara lain, 11 paket sabu, enam paket tembakau sintetis atau gorilla, delapan butir Atarax, 9.118 butir Trihexyphenidyl, 5.714 Tramadol, dan 866 Hexymer. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut