10 Pengedar Ditangkap di Majalengka, 15.700 Butir Obat Terlarang dan 17 Paket Narkoba Disita
MAJALENGKA, iNews.id - Sebanyak 15.700 butir obat terlarang dan 17 paket narkoba jenis sabu, tembakau gorila, dan ganja disita Satnarkoba Polres Majalengka. Selain itu, polisi juga menangkap 10 pengedar barang haram tersebut.
Ke-10 tersangka itu berinisial ZA (40), RG (33), PI (24), FA (38), GA (26), RZ (22), FR (23), HS (41), HI (29), dan DA (44). "Mereka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda," kata Kasatres Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto saat konferensi pers, Senin (21/6/2021).
AKP Udiyanto mengemukakan, barang haram tersebut disita dari 10 tersangka hasil dari operasi penyakit masyarakat (pekat) selama satu bulan, Mei-Juni 2021.
Barang bukti yang disita dari para tersangka itu antara lain, 11 paket sabu, enam paket tembakau sintetis atau gorilla, delapan butir Atarax, 9.118 butir Trihexyphenidyl, 5.714 Tramadol, dan 866 Hexymer.
"Masing-masing tersangka dijatuhi pasal dan hukuman beragam. ZA, RG, PI, FA dan GA diancam kurungan minimal 6 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Sedangkan tersangka RZ, FR, HS, HI, dan DA, tutur Kasatres Narkoba, dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. "Ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," tutur Kasatres Narkoba.
Editor: Agus Warsudi