YouTuber Ferdian Paleka divonis 8 bulan penjara. Dia terbukti mempromosikan situs judi online. (FOTO: HUMAS POLDA JABAR)

Vonis majelis hakim relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 1 tahun. Dia ditangkap pada penyidik Ditreskrimus Polda Jabar pada Juli 2023.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, petugas mendapati laporan mengenai channel Youtube dan Facebook milik Ferdian Paleka yang mengunggah dan mempromosikan situs judi online. Selain itu terdapat aktivitas perjudian.

"Dalam postingan tersebut, tersangka Ferdian Paleka sedang melakukan aktivitas endorse situs judi paradewa89 dan boz388 yang berisi permainan judi. Kedua situs terdapat pilihan permainan judi seperti sport, poker, kasino, togel, slot, dan fishing," kata Kabid Humas Polda Jabar, Rabu (26/7/2023).


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network