Majelis hakim membacakan vonis bagi Yosep Parera dan Eko Suparno, terdakwa penyuap hakim agung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dua pengacara penyuap hakim agung divonis 8 dan 5 tahun penjara, Rabu (24/5/2023). Vonis itu lebih ringan bila dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Dalam tuntutan, JPU menuntut Yosep Parera denga hukuman 9 tahun dan 4 bulan. Sedangkan Eko Suprano ditutut 6 tahun dan 5 bulan penjara.

Vonis hukuman 8 penjara terhadap Yosep Parera dan 5 tahun bagi Eko Suparno tersebut dibacakan ketua majelis hakim Hera Kartiningsih di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/5/2023). 

Selain hukuman 8 tahun penjara, terdakwa Yosep Parera juga dijatuhi denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Begitu juga terdakwa dua Eko Suparno dijatuhi hukuman denda Rp750 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dan terdakwa dua Eko Suparno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/5/2023) petang.

Yosep Parera dan Eko Suparno, terdakwa kasus suap hakim agung terkait kasasi KSP Intidana itu dinilai terbukti bersalah sesuai Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan vonis, ketua majelis hakim membacakan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan dua terdakwa dinilai tak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan merusak citra serta wibawa profesi advokat. 

Sedangkan hal meringankan yakni kedua terdakwa telah mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan wibawa advokat Indonesia," ujar Hera Kartiningsih.

Sementara itu, Wawan Yunarwanto, jaksa dari KPK, menilai putusan hakim sesuai tuntutan jaksa walaupun lebih ringan. 

Namun Wawan Yunarwanto belum memutuskan bakal mengajukan banding atau tidak terkait putusan itu. "Kami akan laporkan ke pimpinan, apakah akan diterima atau kah banding," kata Wawan Yunarwanto.

Diketahui, KSP Intidana sempat mengalami permasalahan hukum. Lalu, pada 2021, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Deposan KSP Intidana yang tak terpenuhi hak-haknya berkonsultasi dengan Yosep Parera.

Yosep Suparno dan Eko Suparno, menjadi kuasa hukum dari 10 deposan KSP Intidana dan mengajukan pembatalan putusan perdamaian homologasi tahun 2015. Sebab, KSP Intidana dinilai tidak memenuhi putusan tersebut.

Melalui Yosep dan Eko, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.

Uang senilai ribuan dollar Singapura dikeluarkan oleh para Deposan KSP Intidana. Yosep dan Eko menjadi perantara pemberian uang untuk para Hakim Agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network