Yosef Hidayat, suami almarhumah Tuti Suhartini dan ayah kandung Amelia Mustika Ratu. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, kasus pembunuhan itu harus terungkap demi memenuhi harapan publik dan keadilan kepada korban serta keluarganya. "Kami berusaha keras mengungkap perkara ini, sama dengan harapan publik," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan, Jumat (12/8).

Namun, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, polisi harus cermat dalam menentukan tersangka kasus itu, harus sesuai aturan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP. "Penyidik berusaha untuk profesional dan berhati-hati dalam penetapannya," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Diketahui, almarhumah Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (22) ditemukan tewas dalam bagasi mobil Alphard di rumahnya, Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Kamis 18 Agustus 2021. Kepala kedua korban terluka parah akibat hantaman benda tumpul, darah mangalir dari sela-sela bagasi mobil. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network