BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar berkomitmen menyingkap tabir misteri yang menyelimuti kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Selama satu tahun terakhir, penyidik terus bekerja keras untuk mengungkap kasus pembunuhan sadis tersebut.
Terakhir, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dan Satreskrim Polres Subang mengamankan seorang pria berinisial SIS di Kali Adem, Pelabuhan Muara Angke, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 2 Agustus 2022 lalu.
SIS diamankan karena berdasarkan petunjuk, dia berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat pembunuhan terhadap korban Tuti dan Amel terjadi pada Kamis 18 Agustus 2021.
Tetapi, setelah diperiksa intensif, penyidik tidak menemukan cukup bukti untuk menaikkan status SIS sebagai tersangka. Sehingga, SIS dilepaskan dan hanya berstatus saksi.
Selain itu, penyidik telah memeriksa 121 saksi dan menganalisis 216 barang bukti. Bahkan, penyidik telah menyebarkan sketsa wajah terduga pelaku. Namun semua upaya tersebut belum membuahkan hasil memuaskan.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Subang pembunuhan subang subang kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis pembunuhan ibu dan anak ditreskrimum polda jabar Kabid Humas Polda Jabar polda jabar
Artikel Terkait