BANDUNG, iNews.id - Pria berinisial SIS yang ditangkap polisi di Kali Adem, Pelabuhan Muara Angke, Tanjung Priok, Jakarta Utara, masih berstatus saksi. Karena itu, SIS tidak ditahan walaupun diduga terkait dengan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Saat ini, SIS telah dipulangkan ke keluarganya. "Iya, sudah dilepaskan lagi. Hari itu juga. Tanggal 2 Agustus langsung dilepaskan lagi karena memang kan belum memenuhi syarat (untuk dijadikan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, hasil pemeriksaan penyidik terhadap SIS tak dapat dipublikasikan karena masuk ke dalam ranah teknis penyidikan. "Keterangan ini gak bisa dipublikasi karena ini kan teknis dari proses penyidikan. Penyidik hanya mendapatkan petunjuk (keterlibatan) makanya semuanya dilakukan penyesuaian-penyesuaian, pendalaman," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diberitakan sebelumnya, polisi mendalami alibi SIS, pria yang ditangkap di Kali Adem, Pelabuhan Muara Angke, Tanjung, Priok, Jakarta Utara. SIS ditangkap diduga terkait kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Subang.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan Misteri pembunuhan pelaku pembunuhan pembunuhan pembunuhan ibu dan anak Kabupaten Subang Kabid Humas Polda Jabar
Artikel Terkait