Yosef Hidayat, suami almarhumah Tuti Suhartini dan ayah kandung Amelia Mustika Ratu. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

BANDUNG, iNews.id - Yosef Hidayat, suami dan ayah dari korban pembunuhan Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Subang, membacakan isi surat sambil menangis. Dalam surat yang ditujukan ke Presiden, Kompolnas, Menkopolhukam, dan Kapolri itu, Yosef meminta kasus pembunuhan istri dan anaknya segera diungkap. 

Air mata membasahi kelopak mata dan pipi Yosef. Dengan suara bergetar, pria paruh baya itu juga meminta penyelidikan atas kasus yang terjadi di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Kamis 18 Agustus 2021 lalu itu tidak dihentikan.

"Saya memohon kepada Presiden Republik Indonesia, kiranya Pak Jokowi dapat membantu agar Kepolisian RI (Polri) segera mengungkap pelaku pembunuh terhadap istri dan anak kandung saya. Selama ini kami hanya menadapat jawaban sudah ada titik terang, akan tetapi hampir setahun keadannya masih tetap gelap gulita bagi kami," kata Yosef Hidayat, saat jumpa pers di Jalan Sunda, Kota Bandung, Jumat (12/8/2022). 

Selain dibacakan, Yosef Hidayat menyatakan, surat untuk Presiden, Kompolnas, Menkopolhukam dan Kapolri itu rbakal dikirimkan pada 18 Agustus 2022 atau tepat setahun peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi.  "Segera kami kirim. Kasus ini jangan dihentikan, harus (diusut) sampai terungkap," ujarnya.

Sementara itu, Polda Jabar berkomitmen menyingkap tabir misteri yang menyelimuti kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Selama satu tahun terakhir, penyidik terus bekerja keras untuk mengungkap kasus pembunuhan sadis tersebut.

Terakhir, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dan Satreskrim Polres Subang mengamankan seorang pria berinisial SIS di Kali Adem, Pelabuhan Muara Angke, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 2 Agustus 2022 lalu.

SIS diamankan karena berdasarkan petunjuk, dia berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat pembunuhan terhadap korban Tuti dan Amel terjadi pada Kamis 18 Agustus 2021. Tetapi, setelah diperiksa intensif, penyidik tidak menemukan cukup bukti untuk menaikkan status SIS sebagai tersangka. Sehingga, SIS dilepaskan dan hanya berstatus saksi.

Selain itu, penyidik telah memeriksa 121 saksi dan menganalisis 216 barang bukti. Bahkan, penyidik telah menyebarkan sketsa wajah terduga pelaku. Namun semua upaya tersebut belum membuahkan hasil memuaskan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, kasus pembunuhan itu harus terungkap demi memenuhi harapan publik dan keadilan kepada korban serta keluarganya. "Kami berusaha keras mengungkap perkara ini, sama dengan harapan publik," kata Kabid Humas Polda Jabar kepada wartawan, Jumat (12/8).

Namun, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, polisi harus cermat dalam menentukan tersangka kasus itu, harus sesuai aturan Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP. "Penyidik berusaha untuk profesional dan berhati-hati dalam penetapannya," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Diketahui, almarhumah Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (22) ditemukan tewas dalam bagasi mobil Alphard di rumahnya, Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Kamis 18 Agustus 2021. Kepala kedua korban terluka parah akibat hantaman benda tumpul, darah mangalir dari sela-sela bagasi mobil. 


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network