MA memutuskan PT Antam harus menyerahkan 1.136 kg emas batangan atau uang Rp817.465.600.000 kepada konglomerat Budi Said. (FOTO: ISTIMEWA/ILUSTRASI)

Budi Said menggugat lima pihak sekaligus. Kelimanya adalah PT Antam Tbk (selaku tergugat I), tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro. tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto. Tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto dan tergugat V Eksi Anggraeni.

Di dalam perjalanan proses hukum melawan Budi Said ini, Antam pernah menang di tingkat Pengadilan Tinggi dengan memutuskan terbalik apa yang telah diputuskan Pengadilan Negeri dibawahnya. 

Namun Antam kembali kalah telak di tingkat kasasi Mahkamah Agung yang mengembalikan kepada keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan memerintahkan pengeksekusian keputusan tersebut sesegera mungkin tanpa perlu menunggu upaya hukum perlawanan Antam.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network