Ilustrasi hukuman mati. (foto:ist)

JAKARTA, iNews.id - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Cianjur lolos dari hukuman mati Mahkamah Agung Arab Saudi. Bahkan, TKI atas nama Adewinda Binti Isak Ayub ini pun berhasil dipulangkan ke kampung halamannya melalui melalui Kementerian Luar Negeri pada Senin (11/7/2022) di Desa Argabinta, Kabupaten Cianjur.     

Adewinda langsung diantarkan ke kediaman keluarga, oleh Tim PWNI Kemenlu, Perwakilan KBRI Riyadh, Disnaker Cianjur, dan BP2MI Sukabumi.

Diketahui, TKI ini divonis bersalah oleh Mahkamah Agung Arab Saudi atas tindakan penghilangan nyawa dengan sengaja terhadap anak majikan WN Saudi yang berkebutuhan khusus pada tahun 2019.

Tindakan Adewinda diduga karena terganggu jiwanya lantaran hanya mengurusi anak berkebutuhan khusus tersebut terus menerus dan tidak diperbolehkan keluar rumah selama lima tahun sejak 2014.

"Yang bersangkutan dijatuhi hukuman lima tahun pada Maret 2021 dalam tuntutan hak umum. Dengan pendampingan hukum oleh KBRI Riyadh, Adewinda mendapatkan keringanan hukuman dengan cukup menjalankan hukuman selama tiga tahun dikarenakan alasan medis," demikian dikutip dalam laman resmi Kemlu, Senin,(11/07/2022).


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network