BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mencabut hak politik dan memvonis hukuman 5 tahun penjara terhadap Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat non-aktif. Aa Umbara dinyatakan terbukti korupsi pengadaan Bansos Covid-19.
Dengan putusan itu, artinya mantan orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tersebut tidak memiliki hak politik, baik dipilih maupun menggunakan hak pilih selama 5 tahun.
"Sampai saat ini Pemda KBB belum menerima salinan putusannya, walaupun sudah ada keterangan dari juru bicara KPK, MA, dan ramai diberitakan media," kata Kepala Bagian Hukum Pemda KBB Asep Sudiro, Sabtu (16/7/2022).
Editor : Agus Warsudi
aa umbara Aa Umbara Sutisna bandung barat kabupaten bandung barat pemda bandung barat pemkab bandung barat bupati bandung barat mahkamah agung
Artikel Terkait