Asep Sudiro menyatakan, setelah menerima salinan putusan MA, Pemda KBB akan menentukan langkah selanjutnya. Seperti berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat dan berbagai pihak. Karena itu, Pemda KBB tidak mau terburu-buru dalam menyikapi informasi tersebut.
Selain itu, ujar Asep Sudiro, Pemda KBB juga akan menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mengingat keputusan pemberhentian seorang kepala daerah dan pejabat penggantinya dikeluarkan oleh Kemendagri.
Setelah kasus hukum yang bersangkutan sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, akan ada putusan pemberhentian dari Kemendagri. Sebab kemarin baru diberhentikan sementara, dan jika sudah inkrah baru ada pemberhentian permanen. "Nanti dari Kemendagri keputusan soal pemberhentian itu, kalau memang ini sudah inkrah," tuturnya.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat non-aktif. MA menguatkan vonis 5 tahun penjara dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, baik dipilih maupun menggunakan hak pilih selama 5 tahun setelah hukuman pokok selesai.
Editor : Agus Warsudi
aa umbara Aa Umbara Sutisna bandung barat kabupaten bandung barat pemda bandung barat pemkab bandung barat bupati bandung barat mahkamah agung
Artikel Terkait