Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. (Foto: Dokumentasi)

Asep Sudiro menyatakan, setelah menerima salinan putusan MA, Pemda KBB akan menentukan langkah selanjutnya. Seperti berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat dan berbagai pihak. Karena itu, Pemda KBB tidak mau terburu-buru dalam menyikapi informasi tersebut.

Selain itu, ujar Asep Sudiro, Pemda KBB juga akan menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mengingat keputusan pemberhentian seorang kepala daerah dan pejabat penggantinya dikeluarkan oleh Kemendagri.

Setelah kasus hukum yang bersangkutan sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, akan ada putusan pemberhentian dari Kemendagri. Sebab kemarin baru diberhentikan sementara, dan jika sudah inkrah baru ada pemberhentian permanen. "Nanti dari Kemendagri keputusan soal pemberhentian itu, kalau memang ini sudah inkrah," tuturnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat non-aktif. MA menguatkan vonis 5 tahun penjara dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, baik dipilih maupun menggunakan hak pilih selama 5 tahun setelah hukuman pokok selesai.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network