Warga mempraperadilankan penghentian penyelidikan kasus fee pokir DPRD oleh Kejari Karawang. (FOTO: ISTIMEWA)

Dian Suryana menyatakan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 9/PUU-VII/2019, penghentian penyelidikan sebagai salah satu proses dalam kegiatan penyelidikan tidaklah dapat dimasukkan sebagai salah satu objek pengujian dalam praperadilan. 

Hal tersebut dikarenakan penyelidikan dan penyidikan walaupun keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, namun keduanya merupakan dua tindakan dengan karakteristik serta memiliki implikasi yang berbeda. 

"Putusan MK itu kan kita ketahui bersama final dan binding (mengikat). Makanya saya meyakini permohonan praperadilan akan ditolak. Kenapa pengadilan masih menerima permohonan tersebut, karena pengadilan tidak boleh menolak perkara (ius curia novit)," ujar Dian Suryana.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network