Dian Suryana menyatakan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 9/PUU-VII/2019, penghentian penyelidikan sebagai salah satu proses dalam kegiatan penyelidikan tidaklah dapat dimasukkan sebagai salah satu objek pengujian dalam praperadilan.
Hal tersebut dikarenakan penyelidikan dan penyidikan walaupun keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, namun keduanya merupakan dua tindakan dengan karakteristik serta memiliki implikasi yang berbeda.
"Putusan MK itu kan kita ketahui bersama final dan binding (mengikat). Makanya saya meyakini permohonan praperadilan akan ditolak. Kenapa pengadilan masih menerima permohonan tersebut, karena pengadilan tidak boleh menolak perkara (ius curia novit)," ujar Dian Suryana.
Editor : Agus Warsudi
pengadian negeri karawang Kabupaten Karawang karawang Kejari Karawang aliran dana suap dugaan suap kasus suap kasus dugaan suap kasus suap apbd
Artikel Terkait