KARAWANG, iNews.id - Penghentian penyelidikan kasus fee pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD oleh Kejaksaan Negeri Karawang dipersoalkan. Kasus itu kembali ramai disorot karena dipraperadilkan warga Karawang.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Karawang permohonan praperadilan diajukan Cahyadi Hidayat.
Sedangkan termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Permohonan praperadilan diajukan pada Senin 12 Juni 2023 dengan pokok perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan, Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN.Kwg. Rencana sidang dilaksanakan pada 10 Juli 2023.
Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan Dian Suryana mengatakan, dalam semangat agenda pemberantasan tindak pidana korupsi Pustaka sangat mendukung upaya praperadilan fee pokir DPRD Karawang.
Namun di sisi lain, Pustaka meyakini praperadilan akan ditolak oleh hakim. "Saya meyakini akan ditolak. Karena kasus tersebut dihentikan Kejari Karawang pada tahap penyelidikan bukan penyidikan. Sementara pokok perkara dalam praperadilan tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan," kata Dian Suryana.
Editor : Agus Warsudi
pengadian negeri karawang Kabupaten Karawang karawang Kejari Karawang aliran dana suap dugaan suap kasus suap kasus dugaan suap kasus suap apbd
Artikel Terkait