Warga mempraperadilankan penghentian penyelidikan kasus fee pokir DPRD oleh Kejari Karawang. (FOTO: ISTIMEWA)

KARAWANG, iNews.id - Penghentian penyelidikan kasus fee pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD oleh Kejaksaan Negeri Karawang dipersoalkan. Kasus itu kembali ramai disorot karena dipraperadilkan warga Karawang.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Karawang permohonan praperadilan diajukan Cahyadi Hidayat. 

Sedangkan termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Permohonan praperadilan diajukan pada Senin 12 Juni 2023 dengan pokok perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan, Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN.Kwg. Rencana sidang dilaksanakan pada 10 Juli 2023.

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan Dian Suryana mengatakan, dalam semangat agenda pemberantasan tindak pidana korupsi Pustaka sangat mendukung upaya praperadilan fee pokir DPRD Karawang.

Namun di sisi lain, Pustaka meyakini praperadilan akan ditolak oleh hakim. "Saya meyakini akan ditolak. Karena kasus tersebut dihentikan Kejari Karawang pada tahap penyelidikan bukan penyidikan. Sementara pokok perkara dalam praperadilan tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan," kata Dian Suryana. 

Dian Suryana menyatakan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 9/PUU-VII/2019, penghentian penyelidikan sebagai salah satu proses dalam kegiatan penyelidikan tidaklah dapat dimasukkan sebagai salah satu objek pengujian dalam praperadilan. 

Hal tersebut dikarenakan penyelidikan dan penyidikan walaupun keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, namun keduanya merupakan dua tindakan dengan karakteristik serta memiliki implikasi yang berbeda. 

"Putusan MK itu kan kita ketahui bersama final dan binding (mengikat). Makanya saya meyakini permohonan praperadilan akan ditolak. Kenapa pengadilan masih menerima permohonan tersebut, karena pengadilan tidak boleh menolak perkara (ius curia novit)," ujar Dian Suryana.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network