Sanksi juga berlaku bagi mereka yang melanggar sesuai yang tercantum dalam Pasal 38 Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2017. Dari sanksi teguran untuk mematuhi larangan. Jika tidak dihiraukan, kepada pelanggar diperintahkan untuk meninggalkan kawasan tanpa rokok.
"Perkantoran, pendidikan, tempat ibadah, arena bermain anak di mana banyak aktivitas anak-anak itu menjadi kawasan tanpa rokok," ujarnya.
Endang menuturkan, sejak ada kawasan tanpa rokok di Kota Cimahi, dinkes telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Pokja Kelurahan Siaga Aktif. Sebetulnya masyarakat sudah mengetahui ada kawasan tanpa rokok di Kota Cimahi, tinggal kesadarannya terus ditingkatkan.
"Sebetulnya masyarakat sudah tersosialisasilan dan sudah tahu. Semoga dengan adanya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di sembarangan tempat," tutur Endang.
Editor : Agus Warsudi
berhenti merokok dilarang merokok gambar bahaya merokok merokok larangan merokok ruang merokok stop merokok kota cimahi kawasan tanpa rokok
Artikel Terkait