BANDUNG, iNews.id - Siapa pun yang ketahuan merokok sembarangan di tempat umum di Kota Bandung bakal didenda Rp500.000. Pemberlakuan denda itu menyusul mulai dibelakukannya Peraturan Daerah (perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Wali Kota Bandung Oded M Danial, mengatakan, sejumlah tempat telah diatur dalam Perda agar menjadi kawasan tanpa rokok. Harapannya, dengan Perda ini dapat melindungi masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok.
Sebanyak delapan KTR terdiri dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
"Di tempat pendidikan, kantor-kantor, atau tempat yang memang rawan atau tempat umum. Untuk pelanggar ada denda Rp500.000. Tapi para perokok jangan lihat dendanya terus jadi merokok lebih baik bayar. Jangan seperti itu," katanya.
Menurut dia, denda ini lebih kepada proses edukasi, memberi efek jera kepada masyarakat ketika menyimpang. Harus ada punishment. Sementara uang denda nanti masuk ke kas daerah dengan penegakkan oleh Satpol PP.
Menurut Oded, Perda ini sebagai bukti Pemkot Bandung sangat sadar, dan sangat merespons positif tentang menciptakan lingkungan yang bersih, dalam hal ini bebas polusi dari asap rokok.
"Sesungguhnya substansi, filosofi dan spiritnya tetap menghargai saudara-saudara kita yang masih belum bisa berhenti merokok. Tapi kita juga menyayangi warga Kota Bandung yang harus kita lindungi dari bahaya rokok ini," ucapnya.
Artinya kalau ada warga Kota Bandung yang masih belum sanggup berhenti merokok, diatur dalam Perda. Itu memperhatikan juga yang tidak merokok atau perokok pasif.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait