BANDUNG, iNews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung mengingatkan kembali masyarakat atas larangan merokok di tempat umum, sesuai Perda Nomor 10/2021 tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok). Terdapat tujuh kawasan di Kota Bandung yang diharamkan merokok yang harus diketahui oleh masyarakat.
Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bandung, Nilla Avianty, mengatakan, ketujuh kawasan yang dilarang merokok ini, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar seperti sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum.
"Nanti 31 Mei kita akan menyosialisasikan Perda KTR sekaligus 'launching' Perda ini," ucapnya, Rabu (26/5/2021).
Momen Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS), kata dia, menjadi sangat penting untuk mengajak masyarakat mentaati KTR. Terlebih, tahun ini Kota Bandung mendapat kado terindah yaitu hadirnya Perda KTR. Perda KTR mengatur beberapa kawasan yang tidak dibolehkan untuk merokok, menjual, maupun mengiklankan produk tembakau.
Menurutnya, kehadiran Perda KTR merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat dengan menghadirkan lingkungan yang bersih dan sehat. Terutama bagi perokok pasif agar tidak terpapar bahaya asap rokok.
"Harapan Perda ini melindungi masyarakat dari perokok pasif supaya yang merokok pada tempatnya," tuturnya.
Nilla berharap, masyarakat bisa bersama-sama membantu pemerintah menciptakan kawasan tanpa rokok. Sehingga upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan yang bersih dan sehat bisa diwujudkan bersama.
"Harapan kita minimal yang tujuh kawasan ini tingkat kepatuhan meningkat terutama di faskes harapannya 100 persen. Jadi tidak ada satu pun yang merokok di Puskesmas dan rumah sakit," ujar dia.
Apabila mereka melanggar, sambung Nilla, maka akan ada sanksi yang menanti baik secara administratif maupun pidana. "Sanksi administratif bertahap mulai teguran sanksi lisan, tertulis, pencabutan izin," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait