Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna saat meninjau titik poin Bundaran Cibiru. (Foto: iNews.id/Arif Budianto) 

BANDUNG, iNews.id - Polrestabes Bandung tetap akan mengawasi mobilitas warga Kota Bandung meskipun pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021 telah berakhir. Pembatasan mobilitas warga ini dilaksanakan sebagai bagian penanganan pandemi Covid-19. 

KBO Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Dody Kuswanto mengatakan, pengawasan dan penyekatan jalan akan tetap dilakukan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

"Kami kolaborasi, utamanya dibuat seperti KRYD. Tujuannya sama penyekatan, tapi penyekatan masuk ke pusat tempat keramaian," ujar Dody di Kota Bandung, Selasa (25/5/2021). 

Dia menyebut, tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan tersebut, di antaranya pusat berbelanjaan atau mal, toko ritel, hingga tempat wisata dan tempat hiburan.

"Kapasitas harus dibatasi maksimal 50 persen," katanya. 

Dody juga menyatakan, pihaknya bakal terus memberlakukan sistem buka tutup jalan di sejumlah titik di Kota Bandung yang juga bertujuan untuk memecah kerumunan warga. 

"Penyekatan di ring satu dan dua kami laksanakan mulai dari pukul 18.00 WIB sampai 05.00 WIB subuh, kami tetap berlakukan," katanya lagi. 

Pihaknya siap menindak oknum masyarakat yang kedapatan membuka sekat jalan, agar bisa dilalui kendaraan menyusul maraknya oknum masyarakat yang mengambil keuntungan dari pemberlakuan penyekatan jalan itu.

"Kalau oknum membuka penutup jalan untuk keuntungan pribadi, kami bubarkan, kami akan sanksi mereka," ujar Dody.

Lebih lanjut Dody mengatakan, selama operasi penyekatan mudik Lebaran 2021, pihaknya telah memberikan sanksi tilang kepada tiga travel gelap yang mengangkut penumpang di tengah pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021.

"Travel gelapnya kami tahan dan kemarin baru saya lepaskan setelah operasi penyekatan selesai dilaksanakan," katanya.

Diketahui, pemerintah mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik yakni mulai 22 April-5 Mei 2021. Setelah masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021 selesai, pemerintah kembali melakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri pada 18-24 Mei 2021. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network