Kawasan dilarang merokok. (Foto: ilustrasi)

CIMAHI, iNews.id - Kesadaran warga Kota Cimahi untuk tidak merokok disembarang tempat masih rendah. Akibatnya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Cimahi seperti tak berdaya.

Penerapan Perda KTR yang diundangkan sejak empat tahun lalu atau 2017 itu sampai saat ini belum maksimal. Padahal sosialisasi dan larangan banyak dipasang di berbagai tempat.

"Harus diakui memang di lapangan belum efektif, walaupun sudah ada tanda dilarang merokok dan lain sebagainya, tetap saja pelanggaran ada (warga merokok di kawasan terlarang itu)," kata Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Cimahi Endang Hayati, Selasa (1/6/2021).

Perda tersebut mencantumkan sejumlah tempat atau fasilitas yang merupakan kawasan tanpa rokok. Seperti fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network