Tujuannya, ujar Aep Sopyan, untuk mempertanyakan ke kepala desa, ke mana uang sewa penggarap tanah carik desa tersebut dan digunakan untuk apa saja. Namun tidak ada titik temu dan penjelasan dari kepala desa langsung sehingga membuat warga semakin menuntut adanya transparansi yang jelas.
"Wajar kalau warga mempertanyakan pengelolaan sewa tanah carik, karena itu adalah potensi pemasukan yang harus masuk ke kas desa," ujar Aep Sopyan
Di tanah carik itu, tutur Aep Sopyan, terdapat dua tower yang pasti ada juga uang sewanya. Namun warga sekarang masih fokus mempertanyakan selisih Rp160 juta uang sewa penggarap yang tidak masuk ke PADes. "Sampai sekarang belum ada penjelasan dari kades, padahal warga berharap ada keterbukaan," tuturnya.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikidang Dadan Darsita mengatakan, benar sewa tanah carik yang dimasukan ke PADes sebesar Rp40 juta dan sisanya Rp160 juta tidak dimasukan.
Editor : Agus Warsudi
Tanah desa Lahan desa Kecamatan Lembang bandung barat kabupaten bandung barat kepala desa kepala desa korupsi oknum kepala desa
Artikel Terkait