PT PLN berkomitmen membayarkan kompensasi tanah desa yang terdampak PLTA Upper Cisokan di Rongga, KBB. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan PT PLN telah mencapai kesepakatan terkait pemberian kompensasi untuk tiga desa terdampak pembangunan proyek PLTA Upper Cisokan di Kecamatan Rongga. Kompensasi diberikan seusai tuntutan para kepala desa (kades) di kecamatan paling ujung KBB yang berbatasan dengan Kabupaten Cianjur itu.

Diketahui, tanah kas desa yang terdampak pembangunan PLTA Upper Cisokan belum diberikan ganti rugia. "Soal tuntutan kepala desa di Kecamatan Rongga untuk kompensasi tanah carik (tanah kas desa) yang terdampak Proyek PLTA Upper Cisokan, sudah ada komitmen dari PT PLN untuk membayar pada Oktober 2022," kata Asisten Daerah II Pemda KBB Bidang Ekonomi dan Pembangunan Maman Sulaeman, Senin (29/8/2022).

Maman Sulaeman menyatakan, komitmen tersebut berdasarkan kesepakatan antara pemerintah desa yang terdampak, Pemda KBB, dan perwakilan PT PLN Persero selaku pemilik proyek PLTA Upper Cisokan. Kompensasi itu paling lama dua bulan diproses. Sehingga diperkirakan kompensasi diberikan pada Oktober 2022.

Pada perjanjian kerja sama (PKS) yang sudah dibuat, ujar Mamang Sulaeman, PLN berkomitmen akan mengalokasikan dana kompensasi total sebesar Rp250 miliar untuk Pemda KBB. Kompensasi itu berbentuk macam-macam. Mulai dari infrastruktur jalan, kesehatan, pendidikan, keagamaan, pemberdayaan ekonomi, dan lain-lain.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network