"Awalnya sesuai PKS kompensasi bakal direalisasikan tiap tahun, namun karena proyek PLTA Upper Cisokan terkendala Covid-19 serta kucuran dana dari Bank Dunia, jadi terkendala," ujar Maman Sulaeman.
Pendemi Covid-19 selama dua tahun, tutur Maman, sangat berdampak terhadap proyek tersebut. Apalagi itu adalah proyek nasional yang anggarannya didanai dari loan World Bank. Sehingga, penyelesaian proyek PLTA Upper Cisokan juga mengalami kemunduran dari jadwal semula.
Dengan adanya kepastian dari pihak PT PLN, tutur Maman, warga dan kepala desa yang terdampak pembangunam diimbau bisa bersabar. Sebab realisasi kompensasi ini dilakukan bertahap pada Oktober 2022 sesuai komitmen dari PLN selaku pemilik proyek.
"Semua sudah sepakat, jadi tinggal bersabar dan menunggu waktu seperti yang sudah dijanjikan PLN," tutur Maman Suleman.
Editor : Agus Warsudi
Tanah desa plta bandung barat kabupaten bandung barat pemda bandung barat pemkab bandung barat ganti rugi ganti rugi tanah pembayaran ganti rugi tuntutan ganti rugi
Artikel Terkait