BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan PT PLN telah mencapai kesepakatan terkait pemberian kompensasi untuk tiga desa terdampak pembangunan proyek PLTA Upper Cisokan di Kecamatan Rongga. Kompensasi diberikan seusai tuntutan para kepala desa (kades) di kecamatan paling ujung KBB yang berbatasan dengan Kabupaten Cianjur itu.
Diketahui, tanah kas desa yang terdampak pembangunan PLTA Upper Cisokan belum diberikan ganti rugia. "Soal tuntutan kepala desa di Kecamatan Rongga untuk kompensasi tanah carik (tanah kas desa) yang terdampak Proyek PLTA Upper Cisokan, sudah ada komitmen dari PT PLN untuk membayar pada Oktober 2022," kata Asisten Daerah II Pemda KBB Bidang Ekonomi dan Pembangunan Maman Sulaeman, Senin (29/8/2022).
Maman Sulaeman menyatakan, komitmen tersebut berdasarkan kesepakatan antara pemerintah desa yang terdampak, Pemda KBB, dan perwakilan PT PLN Persero selaku pemilik proyek PLTA Upper Cisokan. Kompensasi itu paling lama dua bulan diproses. Sehingga diperkirakan kompensasi diberikan pada Oktober 2022.
Pada perjanjian kerja sama (PKS) yang sudah dibuat, ujar Mamang Sulaeman, PLN berkomitmen akan mengalokasikan dana kompensasi total sebesar Rp250 miliar untuk Pemda KBB. Kompensasi itu berbentuk macam-macam. Mulai dari infrastruktur jalan, kesehatan, pendidikan, keagamaan, pemberdayaan ekonomi, dan lain-lain.
"Awalnya sesuai PKS kompensasi bakal direalisasikan tiap tahun, namun karena proyek PLTA Upper Cisokan terkendala Covid-19 serta kucuran dana dari Bank Dunia, jadi terkendala," ujar Maman Sulaeman.
Pendemi Covid-19 selama dua tahun, tutur Maman, sangat berdampak terhadap proyek tersebut. Apalagi itu adalah proyek nasional yang anggarannya didanai dari loan World Bank. Sehingga, penyelesaian proyek PLTA Upper Cisokan juga mengalami kemunduran dari jadwal semula.
Dengan adanya kepastian dari pihak PT PLN, tutur Maman, warga dan kepala desa yang terdampak pembangunam diimbau bisa bersabar. Sebab realisasi kompensasi ini dilakukan bertahap pada Oktober 2022 sesuai komitmen dari PLN selaku pemilik proyek.
"Semua sudah sepakat, jadi tinggal bersabar dan menunggu waktu seperti yang sudah dijanjikan PLN," tutur Maman Suleman.
Editor : Agus Warsudi
Tanah desa plta bandung barat kabupaten bandung barat pemda bandung barat pemkab bandung barat ganti rugi ganti rugi tanah pembayaran ganti rugi tuntutan ganti rugi
Artikel Terkait