CIMAHI, iNews.id - Sebanyak 18 pengedar narkoba ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Poleres Cimahi di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Mereka ditangkap dalam operasi selama kurun waktu Juli hingga Agustus 2022.
Total barang bukti yang disita dari tangan para tersangka, 129,62 gram sabu, 294,23 gram ganja kering, 26,98 gram tembakau sintetis, dan 1.680 butir obat terlarang.
"Para pelaku ditangkap dari pengungkapan 16 kasus berbeda. Mayoritas ditangkap di Cimahi dan Bandung Barat. Kemudian dikembangkan ke Kota Bandung dan Kabupaten Bandung," kata Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi.
Modus para pengedar, ujar AKBP Imron Ermawan, pertama, sistem tempel atau meletakkan narkoba di satu tempat sesuai kesepakatan dengan pemesan. Kedua, melalui transaksi langsung atau terkenal dengan istilah adu banteng.
Editor : Agus Warsudi
jaringan pengedar narkoba penangkapan pengedar narkoba pemuda pengedar narkoba pengedar narkoba pengedar sabu pengedar ganja Kapolres Cimahi polres cimahi kota cimahi
Artikel Terkait