Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan (tengah) dan jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari 18 tersangka. (FOTO: UJANG SYIHABUDIN)

AKBP Imron Ermawan menyatakan, tren kasus peredaran Narkoba di Cimahi-KBB secara umum meningkat. Meski begitu akan terus berusaha untuk menindak tegas para pelaku. 

"Umumnya meningkat. Kerena banyaknya pemakai. Tapi kami Polres Cimahi gak akan berhenti memberantas Narkoba tanpa pandang bulu," ujara AKBP Imron Ermawan.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 111, 112, 114, dan 197 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Kesehatan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network