Mirza menyatakan, PT KCIC sudah memenuhi panggilan Komnas HAM untuk membahas keluhan warga Kompleks Margawangi Estate Cijawura tersebut pada pertengahan Agustus lalu. Hasil pertemuan, Komnas HAM membutuhkan data-data dan dokumen tambahan dari PT KCIC untuk melakukan penelitian lebih lanjut terkait aduan itu.
Komnas HAM juga akan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi proyek KCJB yang dikeluhkan warga, khususnya di wilayah RT 11 dan RT 12 Kompleks Margawangi Estate Cijawura.
Kunjungan dilakukan Kamis (9/9/2021) ini bertujuan untuk membandingkan kondisi lingkungan antara RT 11 dan RT 12 yang jaraknya sama-sama berdekatan dengan lokasi proyek KCJB sekaligus meneliti mengapa aduan tersebut hanya datang dari warga RT 12.
"Hasil dari pengumpulan data dan dokumen dari PT KCIC serta kunjungan Komnas HAM ke titik proyek tersebut akan menjadi dasar untuk mengeluarkan rekomendasi terhadap keberlangsungan proyek KCJB di wilayah itu. PT KCIC siap menjalankan rekomendasi tersebut," ujar Mirza Soraya.
Dalam pertemuan dengan Komnas HAM, tutur Mirza, aduan serupa pernah disampaikan sebelumnya kepada Sekretariat Negara Republik Indonesia dan sudah mendapat tanggapan dari PT KCIC.
Editor : Agus Warsudi
kereta cepat kereta cepat bandung kereta cepat jakarta-bandung proyek kereta cepat kota bandung pt kcic
Artikel Terkait