BANDUNG, iNews.id - Warga RT 12 RW 09, Kompleks Margawangi Estate Cijawura, Kota Bandung, Jawa Barat mengadukan mengadukan megaproyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka mengeluhkan dampak lingkungan akibat pembangunan kereta cepat yang dikerjakan PT KCIC itu.
Warga mengadukan masalah analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) megaproyek kereta cepat, kondisi rumah warga yang retak-retak akibat proyek, hilangnya fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) warga di sekitar lokasi megaproyek kereta cepat, serta polusi suara.
Menanggapi keluhan tersebut, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai pengembang megaproyek KCJB mengatakan, siap bersikap kooperatif dan terbuka dengan pemangku kepentingan guna menemukan solusi atas masalah tersebut.
"Pada prinsipnya KCIC terbuka dan kooperatif dengan pemangku kepentingan, termasuk Komnas HAM untuk menyelesaikan aduan warga dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai informasi, KCIC juga telah menyampaikan penjelasan serupa kepada Sekretariat Negara dan Dinas Lingkungan Hidup atas aduan yang bersangkutan," kata GM Corporate Secretary PT KCIC Mirza Soraya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/9/2021).
Editor : Agus Warsudi
kereta cepat kereta cepat bandung kereta cepat jakarta-bandung proyek kereta cepat kota bandung pt kcic
Artikel Terkait