"Untuk hunian warga di RW 12, PT KCIC dan kontraktor tidak mendapatkan data dan perbandingan kondisi bangunan sebelum dan setelah pekerjaan dilakukan. Sebab saat melakukan inventarisasi data, mendapat penolakan dari warga," tutur Mirza.
Mirza menambahkan bahwa hal ini berbeda dengan kondisi warga di RT 11. Sebelum proyek KCJB dimulai, PT KCIC dan kontraktor dapat melakukan inventarisasi data di lokasi tersebut.
Adapun keluhan terkait hilangnya fasos dan fasum di area proyek KCJB, Mirza menekankan jika hal itu sudah bukan menjadi tanggung jawab PT KCIC, melainkan pihak pengembang perumahan. Menurutnya, fasos dan fasum tersebut merupakan tanggung jawab pihak pengembang perumahan karena PT KCIC sudah melakukan penggantian Uang Ganti Rugi (UGR).
"Berdasarkan site plan bukan merupakan fasos/fasum yang dimiliki oleh pemda, melainkan dimiliki oleh pihak pengembang perumahan dan sudah dilakukan penggantian UGR ke pihak pengembang perumahan. Sehingga, pihak yang berkewajiban untuk memenuhi permintaan warga tersebut adalah pengembang perumahan bukan PT KCIC," ucapnya.
Mirza pun memberikan penjelasan terkait polusi suara yang dikeluhkan warga. Mirza menjelaskan, PT KCIC sudah melakukan pengukuran tingkat kebisingan di dua titik lokasi pada tanggal 2 Maret 2021. Hasilnya, tingkat kebisingan di dua titik itu adalah 58,3 desibel (db) dan 53 db.
Editor : Agus Warsudi
kereta cepat kereta cepat bandung kereta cepat jakarta-bandung proyek kereta cepat kota bandung pt kcic
Artikel Terkait