Uang suap Rp700 juta diberikan secara bertahap oleh terdakwa Budi Budiman kepada tiga pihak, yakni pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya, dan satu orang lagi atas nama Puji Hartono.
Yaya Purnomo merupakan pejabat di Kemenkeu yang menjabat sebagai Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Subdit Pengembangan Pendanaan Perkotaan dan Kawasan Dirjen Pertimbangan Keuangan Kemenkeu periode tahun 2017 sampai 2018.
Sedangkan Rifa Surya menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II pada Kemenkeu periode 2016-2018. Kedua pegawai Kemenkeu itu membantu pencairan pengajuan DAK APBD 2018 dan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Pemkot Tasikmalaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.
Kemenkeu memenuhi permohonan itu dan mencairkan DID sebesar Rp44,6 miliar ke Pemkot Tasikmalaya. Sementara untuk DAK, Pemkot Tasikmalaya menerima Rp375 miliar.
Editor : Agus Warsudi
komisi pemberantasan korupsi wali kota tasikmalaya wali kota tasikmalaya budi budiman divonis vonis Kota Tasikmalaya Pemkot Tasikmalaya pn bandung
Artikel Terkait