Budi Budiman, Wali Kota Tasikmalaya non-aktif saat dihadirkan dalam konferensi pers setelah ditetapkan tersangka. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Wali Kota Tasikmalaya non-aktif  Budi Budiman didakwa memberi suap Rp1 miliar kepada dua pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dakwaan itu dibacakan tim JPU dari KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (16/12/2020).

Sidang tersebut dipimpin Dennie Arsan Fatrika sebagai hakim ketua. Kemudian dua anggota lainnya Sulistiyono dan Budi Kristianto. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukum Bambang Lesmana yang tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan terdakwa.

Dalam sidang, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa Budi Budiman melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi uang Rp1 miliar kepada pegawai negeri, yakni Yaya Purnomo dan Rifa Surya," kata Yoga Pratomo, jaksa KPK di persidangan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network