Sidang vonis Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman digelar virtual, hanya dihadiri majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dua pegawai Kemenkeu Rp700 juta. Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/2/2021).

Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Budi selama 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan penjara.

Sidang yang digelar secara virtual dan dipimpin ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika itu hanya dihadiri majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan penasihat hukum. Sedangkan terdakwa Budi Budiman tidak dihadirkan. Pengusaha transportasi itu mendengarkan putusan melalui sambungan video conference

"Menyatakan terdakwa Budi Budiman terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan dua bulan," kata ketua majelis hakim Deni Arsan.

Majelis hakim menyatakan, Budi bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Vonis tersebut sesuai dakwaan pertama. Meski divonis satu tahun, Budi Budiman tetap ditahan. "Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan," ujar Dennie Arsan Fatrika.

Hal memberatkan, tutur hakim ketua, terdakwa Budi Budiman, selaku kepala daerah tidak mendukung pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa selama persidangan bersikap kooperatif, sopan, dan mendapatkan status justice collaborator (JC) dari KPK.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung pada Rabu (10/2/2021), tim JPU dari KPK menyatakan, Budi melakukan tindak pidana berupa suap kepada pegawai di Kementerian Keuangan (KemenKeu) berkaitan dengan pencarian Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2018. 

Uang suap Rp700 juta diberikan secara bertahap oleh terdakwa Budi Budiman kepada tiga pihak, yakni pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya, dan satu orang lagi atas nama Puji Hartono. 

Yaya Purnomo merupakan pejabat di Kemenkeu yang menjabat sebagai Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Subdit Pengembangan Pendanaan Perkotaan dan Kawasan Dirjen Pertimbangan Keuangan Kemenkeu periode tahun 2017 sampai 2018. 

Sedangkan Rifa Surya menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II pada Kemenkeu periode 2016-2018. Kedua pegawai Kemenkeu itu membantu pencairan pengajuan DAK APBD 2018 dan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Pemkot Tasikmalaya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017.

Kemenkeu memenuhi permohonan itu dan mencairkan DID sebesar Rp44,6 miliar ke Pemkot Tasikmalaya. Sementara untuk DAK, Pemkot Tasikmalaya menerima Rp375 miliar.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network