Sidang vonis Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman digelar virtual, hanya dihadiri majelis hakim, JPU, dan penasihat hukum. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dua pegawai Kemenkeu Rp700 juta. Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/2/2021).

Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Budi selama 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan penjara.

Sidang yang digelar secara virtual dan dipimpin ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika itu hanya dihadiri majelis hakim, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan penasihat hukum. Sedangkan terdakwa Budi Budiman tidak dihadirkan. Pengusaha transportasi itu mendengarkan putusan melalui sambungan video conference

"Menyatakan terdakwa Budi Budiman terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan dua bulan," kata ketua majelis hakim Deni Arsan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network