Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum. (Foto: istimewa)

"Kalau dia ASN harus ada keterangan dari eselon II. Kalau bekerja di pihak swasta, harus ada keterangan dari pimpinan perusahaan. Kalau pekerja sektor informal dan masyarakat umum harus mendapat keterangan dari kepala desa/lurah, sehingga ada tanda kalau dia bukan mudik, tapi hanya bekerja," tutur Wagub Jabar.

Uu menyatakan, Pemprov Jabar intens memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota di Jabar dan pemerintah provinsi yang berbatasan dengan Jabar. 

Dengan kolaborasi dan koordinasi yang kuat, mobilitas masyarakat diharapkan dapat dibatasi. "Pemda Provinsi Jabar sudah menunjuk 133 titik di perbatasan untuk mengadakan posko yang akan diisi oleh aparat Polisi, TNI, insan-insan kesehatan, Dishub dan Satpol PP," ucap UU. 

"Yang jelas ini ada kolaborasi dengan pemerintahan kabupaten/kota, terutama pemerintahan yang berbatasan dengan provinsi lain, seperti Cirebon dengan Jawa Tengah," ujarnya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network