Dalam kesempatan yang sama, salah satu guru SMA OI bernama Agustin juga turut menjadi korban atas aksi penipuan dan penggelapan tersebut. Dia mengaku membawa 16 orang dari keluarganya untuk menjadi PNS seperti yang ditawarkan OI.
"Di malam hari dia chat saya menawarkan ada yang mau masuk PNS enggak, saya bilang ada, anak saya. Saya tanya, apakah bisa, dia bilang bisa. Akhirnya saya membawa keluarga saya, keponakan, sepupu, total 16 orang. Di keluarga saya masing-masing membayar Rp30 juta," ujar Agustin.
Sementara itu, laporan tersebut diterima oleh polisi dengan Nomor Polisi LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 23 September 2021. OI dan RA kenakan didengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait