Korban penipuan pengangkatan PNS melaporkan anak penyanyi kondang ke Polda Metro Jaya. (Foto: iNews.id/Erfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Anak dari penyanyi pop kondang, OI dan suaminya RA diduga menipu 225 orang dengan modus pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Nilai kerugian dari kasus penipuan ini ditaksir mencapai Rp9,7 miliar.

OI dan RA pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan surat modus penawaran posisi PNS. Kedua terlapor diduga melakukan penipuan dengan kedok penawaran posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di beberapa lembaga. Namun terlapor meminta memberikan syarat pembayaran sejumlah uang. 

"Terlapornya inisialnya OI dan RA, dan OI adalah anak penyanyi lawas dengan inisial ND," kata kuasa hukum para korban, Odie Hudianto di Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021).

Setelah para korban membayar uang yang diminta, kedua terlapor ini mengirimkan surat keterangan (SK) palsu terkait pengangkatan jabatan PNS yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

"Modusnya dengan cara bujuk rayu, ngiming-imingi dia punya link di BKN sehingga semua korban diminta untuk menyerahkan uang ke OI. Setelah uang diserahkan, OI menyerahkan surat pengangkatan dan SK yang dikeluarkan BKN, kita cek ternyata tidak sah, tidak ada SK tersebut," ujarnya.

Para korban menyetor uang, setiap orang menyetor mulai dari yang terkecil Rp25 juta dan yang terbesar Rp150 juta. Dari 225 korban tidak ada satu pun yang terwujud bekerja sebagai PNS di bidang yang dijanjikan. Sementara, nilai kerugian yang akibat penipuan ini ditaksir mencapai Rp9,7 miliar. 

Dalam kesempatan yang sama, salah satu guru SMA OI bernama Agustin juga turut menjadi korban atas aksi penipuan dan penggelapan tersebut. Dia mengaku membawa 16 orang dari keluarganya untuk menjadi PNS seperti yang ditawarkan OI.

"Di malam hari dia chat saya menawarkan ada yang mau masuk PNS enggak, saya bilang ada, anak saya. Saya tanya, apakah bisa, dia bilang bisa. Akhirnya saya membawa keluarga saya, keponakan, sepupu, total 16 orang. Di keluarga saya masing-masing membayar Rp30 juta," ujar Agustin.

Sementara itu, laporan tersebut diterima oleh polisi dengan Nomor Polisi LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 23 September 2021. OI dan RA kenakan didengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network