Semua pengguna jasa KA, tutur Kuswardojo, wajib mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) saat mereka hendak membeli tiket untuk perjalanannya. Karena NIK itu akan tampil di sistem tiket PT KAI dan diketahui yang bersangkutan telah divaksinasi atau belum.
"Kemudian kami juga mewajibkan calon penumpang membawa bukti fisik (sertifikat vaksin) karena bagaimanapun juga sistem terkadang mengalami error. Sehingga dengan bukti fisik itulah calon penumpang diperkenankan melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api," tutur Kuswardojo.
Instruksi Kemenhub, kata Humas Daop 2 Bandung, sudah jelas, mewajibkan calon penumpang, baik perjalanan jarak jauh maupun lokal, telah divaksin minimal tahap pertama.
"Nanti bukti telah divaksin tersebut telah terintegrasi dengan sistem PeduliLindungi dan boarding pass di PT KAI. Jadi sampai saat ini, belum ada instruksi penghapusan PeduliLindungi di PT KAI," ucap Humas PT KAI Daop 2 Bandung.
Editor : Agus Warsudi
kereta api kereta api jarak jauh kereta api lokal penumpang kereta api aplikasi pedulilindung Aplikasi PeduliLindungi PeduliLindungi daop 2 bandung pt kai daop 2 bandung
Artikel Terkait