Calon penumpang kereta api membeli tiket. Mereka wajib menujukkan NIK untuk mengetahui telah divaksin atau belum. (Foto: iNews/ERVAN DAVID)

BANDUNG, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewacanakan menghapus kebijakan penggunaan sistem PeduliLindungi bagi penumpang yang melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan angkutan kereta api (KA) pada awal Oktober ini. Terkait wacana itu, PT KAI Daop 2 Bandung masih menunggu instruksi resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Karena itu, sampai saat ini, PT KAI Daop 2 Bandung masih menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi calon penumpang KA perjalanan jarak jauh dan lokal. Mereka wajib menunjukkan bukti telah divaksin.

"PeduliLindungi telah terintergrasi dengan sistem boarding PT KAI. Jika dihapus, akan mengubah sistem perjalanan menggunakan kereta api," kata Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuwardojo.

Kuswardojo menyatakan, selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Daop 2 Bandung juga mewajibkan calon penumpang membawa bukti fisik sertifikat telah divaksin.

"Seperti diketahui, aplikasi PeduliLindungi telah diterapakan oleh PT KAI sebagai salah satu syarat utama melakukan perjalanan sejak 23 Juli lalu," ujar Kuswardojo. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network