Calon penumpang kereta api membeli tiket. Mereka wajib menujukkan NIK untuk mengetahui telah divaksin atau belum. (Foto: iNews/ERVAN DAVID)

BANDUNG, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewacanakan menghapus kebijakan penggunaan sistem PeduliLindungi bagi penumpang yang melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan angkutan kereta api (KA) pada awal Oktober ini. Terkait wacana itu, PT KAI Daop 2 Bandung masih menunggu instruksi resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Karena itu, sampai saat ini, PT KAI Daop 2 Bandung masih menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi calon penumpang KA perjalanan jarak jauh dan lokal. Mereka wajib menunjukkan bukti telah divaksin.

"PeduliLindungi telah terintergrasi dengan sistem boarding PT KAI. Jika dihapus, akan mengubah sistem perjalanan menggunakan kereta api," kata Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuwardojo.

Kuswardojo menyatakan, selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Daop 2 Bandung juga mewajibkan calon penumpang membawa bukti fisik sertifikat telah divaksin.

"Seperti diketahui, aplikasi PeduliLindungi telah diterapakan oleh PT KAI sebagai salah satu syarat utama melakukan perjalanan sejak 23 Juli lalu," ujar Kuswardojo. 

Semua pengguna jasa KA, tutur Kuswardojo, wajib mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) saat mereka hendak membeli tiket untuk perjalanannya. Karena NIK itu akan tampil di sistem tiket PT KAI dan diketahui yang bersangkutan telah divaksinasi atau belum.

"Kemudian kami juga mewajibkan calon penumpang membawa bukti fisik (sertifikat vaksin) karena bagaimanapun juga sistem terkadang mengalami error. Sehingga dengan bukti fisik itulah calon penumpang diperkenankan melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api," tutur Kuswardojo.

Instruksi Kemenhub, kata Humas Daop 2 Bandung, sudah jelas, mewajibkan calon penumpang, baik perjalanan jarak jauh maupun lokal, telah divaksin minimal tahap pertama. 

"Nanti bukti telah divaksin tersebut telah terintegrasi dengan sistem PeduliLindungi dan boarding pass di PT KAI. Jadi sampai saat ini, belum ada instruksi penghapusan PeduliLindungi di PT KAI," ucap Humas PT KAI Daop 2 Bandung.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network