Herry Wirawan, terpidana pemerkosaan terhadap 13 santriwati. Jaksa menilai Herry pantas dihukum mati bukan penjara seumur hidup. (FOTO: iNews.id)

Asep N Mulyana menyatakan, terdapat beberapa pertimbangan sehingga JPU menyatakan banding. Salah satunya, perbuatan Herry Wirawan merupakan kejahatan sangat serius atau the most serious crime. Kategori ini juga sempat jadi pertimbangan hakim saat menjatuhkan vonis pada sidang putusan Selasa (15/2/2022). 

"Kami menganggap kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan itu sangat serius ya. Sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah pidana mati," ujar Asep N Mulyana. 

Banding yang dilakukan oleh tim JPU, tutur Kajati Jabar, semata-mata guna memperoleh keadilan bagi santriwati korban dan keluarganya atas perbuatan Herry. "Pada intinya kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekusor (tuntutan) kami sebelumnya (hukuman mati dan kebiri, serta penyitaan aset)," kata Asep. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network